Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo
Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman; dan
Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat
Menyusun Program Penegakkan Perda dan Perkada, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada,penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan