logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo

Tugas Pokok

Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman; dan

Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat

Fungsi

Menyusun Program Penegakkan Perda dan Perkada, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat

Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada,penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat

Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan

Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan